Rabu, 18 Desember 2013

PENERAPAN METODE ZERO RUN OFF UNTUK SISTEM DRAINASE PERKOTAAN KAWASAN DKI JAKARTA (1)



Berdasarkan PERGUB DKI NO. 43 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN REKOMENDASI PEIL LANTAI BANGUNAN pasal 1 ayat 16, yang dimaksud dengan zero delta Q (run off) adalah : “Kebijakan prinsip keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai”.
Artinya debit air akibat pembangunan  (run off tambahan akibat pembangunan) harus ditahan sehingga tambahan debit (ΔQ) nya adalah nol. Hal ini diupayakan dengan membuat 3 komponen utama, yaitu :
1)      sistem penampungan air hujan (SPAH) / Rain Water Tank (RWT),
2)      kolam resapan
3)      sumur resapan.
Ketiga komponen tersebut mengacu kepada PERGUB DKI NO. 38 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG HIJAU PASAL 22 AYAT (2), yaitu : “Selain menyediakan sistem penampungan air hujan, setiap bangunan hijau juga harus melaksanakan pembuatan sumur resapan dan kolam resapan pada lokasi yang efektif bagi kinerja sumur resapan”
Metode yang dilakukan dalam perhitungan zero run off adalah sebagai berikut :
-         Menganalisa Debit banjir rencana yang melimpas ke saluran drainase eksternal tanpa menggunakan SPAH, kolam resapan dan sumur resapan (Q1).
-       Menganalisa dimensi dan jumlah sumur resapan, kolam resapan & SPAH mengacu kepada PERGUB DKI NO. 20 TAHUN 2013 TENTANG SUMUR RESAPAN dan PERGUB DKI NO.38 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG HIJAU.            
-          Menentukan posisi sumur resapan, kolam resapan & SPAH.
-        Menganalisa Debit banjir rencana yang melimpas ke saluran drainase eksternal dengan menggunakan sistem penampungan air hujan (SPAH), kolam resapan dan sumur resapan (Q2).
-          Didapatkan hasil analisa zero run off sebagai berikut : Q2 - Q1 < 0 m3/det

Tidak ada komentar:

Posting Komentar