Berdasarkan PERGUB DKI NO. 43 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN REKOMENDASI PEIL LANTAI BANGUNAN pasal 1 ayat 16, yang dimaksud
dengan zero delta Q (run off) adalah
: “Kebijakan prinsip keharusan agar tiap
bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran
drainase atau sistem aliran sungai”.
Artinya debit air akibat
pembangunan (run off tambahan akibat
pembangunan) harus ditahan sehingga tambahan debit (ΔQ) nya adalah nol. Hal ini
diupayakan dengan membuat 3 komponen utama, yaitu :
1)
sistem
penampungan air hujan (SPAH) / Rain Water Tank (RWT),
2)
kolam
resapan
3)
sumur
resapan.
Ketiga komponen tersebut
mengacu kepada PERGUB DKI NO. 38 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG HIJAU PASAL 22 AYAT (2), yaitu : “Selain menyediakan sistem penampungan air
hujan, setiap bangunan hijau juga harus melaksanakan pembuatan sumur
resapan dan kolam resapan pada lokasi yang efektif bagi kinerja
sumur resapan”
Metode yang dilakukan dalam
perhitungan zero run off adalah sebagai berikut :
- Menganalisa Debit banjir rencana
yang melimpas ke saluran drainase eksternal tanpa menggunakan SPAH, kolam
resapan dan sumur resapan (Q1).
- Menganalisa dimensi dan jumlah
sumur resapan, kolam resapan & SPAH mengacu kepada PERGUB DKI NO. 20 TAHUN
2013 TENTANG SUMUR RESAPAN dan PERGUB DKI NO.38 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN
GEDUNG HIJAU.
-
Menentukan posisi sumur resapan,
kolam resapan & SPAH.
- Menganalisa Debit banjir rencana
yang melimpas ke saluran drainase eksternal dengan menggunakan sistem
penampungan air hujan (SPAH), kolam resapan dan sumur resapan (Q2).
-
Didapatkan hasil analisa zero run
off sebagai berikut : Q2 - Q1 < 0 m3/det